Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu
di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan
awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya
diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan
sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya. Tak
ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan kepergiannya meninggalkan kesan
yang mendalam. Tak kalah istimewanya, ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai
salah satu syi’ar kebersamaan umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan
shaum Ramadhan; dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa
nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi
malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Tak
hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam
di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.
Namun syi’ar kebersamaan itu kian hari semakin pudar, manakala
elemen-elemen umat Islam di banyak negeri saling berlomba merumuskan keputusan
yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Keputusan itu
terkadang atas nama ormas, terkadang atas nama parpol, dan terkadang pula atas
nama pribadi. Masing-masing mengklaim, keputusannya yang paling benar. Tak
pelak, shaum Ramadhan yang merupakan syi’ar kebersamaan itu (kerap kali)
diawali dan diakhiri dengan fenomena perpecahan di tubuh umat Islam sendiri.
Tentunya, ini merupakan fenomena menyedihkan bagi siapa pun yang mengidamkan
persatuan umat.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkin anda akan berkata: “Itu karena adanya
perbedaan pendapat di antara elemen umat Islam, apakah awal masuk dan keluarnya
bulan Ramadhan itu ditentukan oleh ru`yatul hilal (melihat hilal) ataukah
dengan ilmu hisab?”. Bisa juga anda mengatakan: “Karena adanya perbedaan
pendapat, apakah di dunia ini hanya berlaku satu mathla’ (tempat keluarnya
hilal) ataukah masing-masing negeri mempunyai mathla’ sendiri-sendiri?”
Bila kita mau jujur soal penyebab pudarnya syi’ar kebersamaan itu, lepas
adanya realita perbedaan pendapat di atas, utamanya disebabkan makin
tenggelamnya salah satu prinsip penting agama Islam dari hati sanubari umat
Islam. Prinsip itu adalah memuliakan dan menaati penguasa (pemerintah) umat
Islam dalam hal yang ma’ruf (kebaikan).
Mungkin timbul tanda tanya: “Apa hubungannya antara ketaatan terhadap
penguasa dengan pelaksanaan shaum Ramadhan?”
Layak dicatat, hubungan antara keduanya sangat erat. Hal itu karena:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam, dan suatu
kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap
penguasa.
2. Penentuan pelaksanaan shaum Ramadhan merupakan perkara yang ma’ruf
(kebaikan) dan bukan kemaksiatan. Sehingga menaati penguasa dalam hal ini
termasuk perkara yang diperintahkan dalam agama Islam. Terlebih ketika
penentuannya setelah melalui sekian proses, dari pengerahan tim ru‘yatul hilal
di sejumlah titik di negerinya hingga digelarnya sidang-sidang istimewa.
3. Realita juga membuktikan, dengan menaati keputusan penguasa dalam hal
pelaksanaan shaum Ramadhan dan penentuan hari raya ‘Idul Fithri, benar-benar
tercipta suasana persatuan dan kebersa-maan umat. Sebaliknya, ketika umat Islam
berseberangan dengan penguasanya, perpecahan di tubuh mereka pun sangat
mencolok. Maka dari itu, menaati penguasa dalam hal ini termasuk perkara yang
diperintahkan dalam agama Islam.
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku
berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti
telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah
menen-tangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah
radiallohu anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat
keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang
bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan
kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.”
(Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
Mungkin ada yang bertanya, “Adakah untaian fatwa dari para ulama seputar
permasalahan ini?” Maka jawabnya ada, sebagaimana berikut ini:
Fatwa Para Ulama Seputar Shaum Ramadhan Bersama Penguasa
q Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama
penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun
mendung.” Beliau juga berkata: “Tangan Allah Subhaanahu wata’aala, bersama
Al-Jama’ah.” (Majmu’ Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juz 25, hal.
117)
q Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini1
dengan ucapan (mereka): ‘Sesungguhnya shaum dan berbukanya itu (dilaksanakan)
bersama Al-Jama’ah dan mayoritas umat Islam’.” (Tuhfatul Ahwadzi juz 2, hal.
37. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443)
q Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: “Yang jelas, makna hadits ini adalah
bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan,
berbuka puasa/Iedul Fithri dan Iedul Adha, -pen.) keputusannya bukanlah di
tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri.
Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada penguasa dan mayoritas umat
Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan
mayoritas umat Islam. Maka dari itu, jika ada seseorang yang melihat hilal
(bulan sabit) namun penguasa menolak persaksian-nya, sudah sepatutnya untuk
tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas
umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiyah ‘ala Ibni Majah, lihat Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443)
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muham-mad Nashiruddin Al-Albani2 berkata: “Dan
selama belum (terwujud) bersatunya negeri-negeri Islam di atas satu mathla’
(dalam menentukan pelaksanaan shaum Rama-dhan, -pen.), aku berpendapat bahwa
setiap warga negara hendaknya melaksanakan shaum Ramadhan bersama negaranya (pemerintahnya)
masing-masing dan tidak bercerai-berai dalam perkara ini, yakni shaum bersama
pemerintah dan sebagian lainnya shaum bersama negara lain, baik mendahului
pemerintahnya atau pun belakangan. Karena yang demikian itu dapat mempertajam
perselisihan di tengah masyarakat muslim sendiri. Sebagaimana yang terjadi di
sebagian negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. Wallahul Musta’an.”
(Tamamul Minnah hal. 398)
Beliau juga berkata: “Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang
toleran, yang di antara misinya adalah memper-satukan umat manusia, menyatukan
barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu
perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang
bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Ied,
dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat g shalat
bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang
berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah
dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat
demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna (4 rakaat) dalam
safar dan di antara mereka pula ada yang mengqasharnya (2 rakaat). Namun
perbe-daan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di
belakang seorang imam (walaupun berbeda pendapat dengannya, -pen.) dan tetap
berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah. Hal itu karena adanya pengetahuan
mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar
berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa
daripada pendapat pribadinya pada momen berkumpulnya manusia seperti di Mina.
Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan)
bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagai-mana diriwayatkan oleh
Al-Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan z shalat di
Mina 4 rakaat (Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya’ -pen). Maka shahabat Abdullah bin
Mas’ud z mengingkarinya seraya berkata: “Aku telah shalat (di Mina/hari-hari
haji, -pen.) bersama Nabi n, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2
rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan
di antara kalian (sebagian shalat 4 rakaat dan sebagian lagi 2 rakaat, -pen.),
dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat
darinya.”
Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4 rakaat.
Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari ‘Utsman atas
shalatnya yang 4 rakaat, (mengapa) kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!”
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.” Sanadnya shahih.
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari
shahabat Abu Dzar radiallohu anhu.
Maka dari itu, hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan
renungan oleh orang-orang yang (hobi, -pen.) berpecah-belah dalam urusan shalat
mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat
witir di bulan Ramadhan dengan dalih beda madzhab. Demikian pula orang-orang
yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau
pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus
berseberangan dengan mayoritas kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau
merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi
obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan
agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum
muslimin, karena tangan Allah Subhaanahu wata’aala, bersama Al-Jama’ah.”
(Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 444-445)
Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz t pernah ditanya: “Jika awal
masuknya bulan Ramadhan telah diumum-kan di salah satu negeri Islam semisal
kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah
hukum-nya? Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum
dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman? Demikian pula
halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi
perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah
Subhaanahu wata’aala, membalas engkau dengan kebaikan.”
Beliau menjawab: “Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama
(pemerintah) negerinya masing-masing. Hal itu berdasarkan sabda Nabi n:
“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka
adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari
kalian berkurban.”
Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t ditanya: “Umat Islam di luar
dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan
seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut
jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat
ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu
agama, mengikuti hawa nafsu dan terka-dang fanatisme madzhab atau partai, tanpa
mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor
akan ilmu dan wara’-nya. Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat
dan dapat mencegah (terjadi-nya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhaanahu
wata’aala, memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”
Beliau berkata: “Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah
dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wata’aala, :
“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim,
Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah
tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)
“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan
janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan
berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang
pedih.” (Ali ‘Imran: 105)
Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak
ber-pecah-belah dalam beragama. Hendak-nya waktu shaum dan berbuka mereka satu,
dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani urusan umat Islam
dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun harus lebih tertinggal
dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi
Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta`: “…Dan tidak
mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit)
di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal
dari tempat lain di negerinya. Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda
pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan
penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti)
keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu. Dan jika si penguasa bukan
seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat
yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut. Hal ini semata-mata untuk
menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id
di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa
alihi wa shahbihi wasallam.”
Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin
Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)
Demikianlah beberapa fatwa para ulama terdahulu dan masa kini seputar kewajiban
bershaum bersama penguasa dan mayoritas umat Islam di negerinya. Semoga menjadi
pelita dalam kegelapan dan ibrah bagi orang-orang yang mendambakan persatuan
umat Islam.
Mungkin masih ada yang mengatakan bahwasanya kewajiban menaati penguasa
dalam perkara semacam ini hanya berlaku untuk seorang penguasa yang adil.
Adapun bila penguasanya dzalim atau seorang koruptor, tidak wajib taat
kepadanya walaupun dalam perkara-perkara kebaikan dan bukan kemaksiatan,
termasuk dalam hal penentuan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan ini.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, jika umat dihadapkan pada
polemik atau perbedaan pendapat, prinsip ‘berpegang teguh dan merujuk kepada
Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, haruslah
senantiasa dikedepankan. Sebagaimana bimbingan Allah Subhaanahu wata’aala,
dalam kalam-Nya nan suci:
“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan
janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah Subhaanahu wata’aala, mewajibkan kepada
kita agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya (Al-Qur`an) dan Sunnah Nabi-Nya,
serta merujuk kepada keduanya di saat terjadi perselisihan. Seba-gaimana Dia
(juga) memerintahkan kepada kita agar bersatu di atas Al-Qur`an dan As-Sunnah
baik secara keyakinan atau pun amalan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 4/105)
Para pembaca yang mulia, bila anda telah siap untuk merujuk kepada
Al-Qur`an dan As-Sunnah maka simaklah bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah
berikut ini:
Allah Subhaanahu wata’aala, berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil
Amri di antara kalian.” (An-Nisa`: 59)
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah
orang-orang yang Allah Subhaanahu wata’aala, wajibkan untuk ditaati dari
kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama
terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang
lainnya.”(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Adapun baginda Rasul n, maka beliau n seringkali mengingatkan umatnya
seputar permasalahan ini. Di antaranya dalam hadits-hadits beliau berikut ini:
1. Shahabat ‘Adi bin Hatim z berkata:
“Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (terhadap
penguasa) yang bertakwa. Yang kami tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa
yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya).” Maka
Rasulullah bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah
(penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah, dan
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fitakhrijis Sunnah,
2/494, no. 1064)
2. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Akan ada sepeninggalku nanti para imam/penguasa yang mereka itu tidak
berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada di
antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan namun berbadan
manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?”
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Hendaknya engkau mendengar
dan menaati penguasa tersebut walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas
olehnya, maka dengar-kanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari
shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman, 3/1476, no. 1847)
3. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun
membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci kalian.” Lalu
dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka
dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih
mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat mereka
mengerjakan perbuatan yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya dan
jangan mencabut/meninggalkan ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari shahabat
‘Auf bin Malik, 3/1481, no. 1855)
Para ulama kita pun demikian adanya. Mereka (dengan latar belakang daerah,
pengalaman dan generasi yang berbeda-beda) telah menyampaikan arahan dan
bimbingannya yang amat berharga seputar permasalahan ini, sebagaimana berikut:
Shahabat Ali bin Abi Thalib z berkata: “Urusan kaum muslimin tidaklah
stabil tanpa adanya penguasa, yang baik atau yang jahat sekalipun.” Orang-orang
berkata: “Wahai Amirul Mukminin, kalau penguasa yang baik kami bisa
menerimanya, lalu bagaimana dengan yang jahat?” Ali bin Abi Thalib berkata:
“Sesungguhnya (walaupun) penguasa itu jahat namun Allah Subhaanahu wata’aala,
tetap memerankannya sebagai pengawas keamanan di jalan-jalan dan pemimpin dalam
jihad…” (Syu’abul Iman, karya Al-Imam Al-Baihaqi juz 13, hal.187, dinukil dari
kitab Mu’amalatul Hukkam, karya Asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas hal. 57)
Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi berkata: “Adapun kewajiban menaati mereka
(penguasa) tetaplah berlaku walau-pun mereka berbuat jahat. Karena tidak
menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan yang jauh
lebih besar dari apa yang ada selama ini. Dan di dalam kesabaran terhadap
kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa serta (mendatangkan)
pahala yang berlipat.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 368)
Al-Imam Al-Barbahari berkata: “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidaklah
menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah Subhaanahu wata’aala,
wajibkan melalui lisan Nabi-Nya. Kejahatannya akan kembali kepada dirinya
sendiri, sedangkan kebaikan-kebaikan yang engkau kerjakan bersamanya akan
mendapat pahala yang sempurna insya Allah. Yakni kerjakanlah shalat berjamaah,
shalat Jum’at dan jihad bersama mereka, dan juga berpartisipasilah bersamanya
dalam semua jenis ketaatan (yang dipimpinnya).” (Thabaqat Al-Hanabilah karya
Ibnu Abi Ya’la, 2/36, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hal. 14)
Al-Imam Ibnu Baththah Al-Ukbari berkata: “Telah sepakat para ulama ahli
fiqh, ilmu, dan ahli ibadah, dan juga dari kalangan Ubbad (ahli ibadah) dan
Zuhhad (orang-orang zuhud) sejak generasi pertama umat ini hingga masa kita
ini: bahwa shalat Jum’at, Idul Fitri dan Idul Adha, hari-hari Mina dan Arafah,
jihad, haji, serta penyembelihan qurban dilakukan bersama penguasa, yang baik
ataupun yang jahat.” (Al-Ibanah, hal. 276-281, dinukil dari Qa’idah
Mukhtasharah hal. 16)
Al-Imam Al-Bukhari berkata: “Aku telah bertemu dengan 1.000 orang lebih
dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam
dan Mesir….” Kemudian beliau berkata: “Aku tidak melihat adanya perbedaan di
antara mereka tentang perkara berikut ini –beliau lalu menyebutkan sekian
perkara, di antaranya kewajiban menaati penguasa (dalam hal yang ma’ruf)–.”
(Syarh Ushulil I’tiqad Al-Lalika`i, 1/194-197)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini (riwayat
Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah di atas, -pen.) terdapat
keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang
bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan
keber-samaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.”
(Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
Para pembaca yang mulia, dari bahasan di atas dapatlah diambil suatu
kesimpulan bahwasanya:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam yang harus
dipelihara.
2. Syi’ar kebersamaan tersebut akan pudar manakala umat Islam di
masing-masing negeri bercerai-berai dalam mengawali dan mengakhiri shaum
Ramadhannya.
3. Ibadah yang bersifat kebersamaan semacam ini keputusannya berada di
tangan penguasa umat Islam di masing-masing negeri, bukan di tangan individu.
4. Shaum Ramadhan bersama penguasa dan mayoritas umat Islam merupakan salah
satu prinsip agama Islam yang dapat memperkokoh persatuan mereka, baik si
penguasa tersebut seorang yang adil ataupun jahat. Karena kebersamaan umat
tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap penguasa. Terlebih
manakala ketentuannya itu melalui proses ru‘yatul hilal di sejumlah titik
negerinya dan sidang-sidang istimewa.
5. Realita membuktikan, bahwa dengan bershaum Ramadhan dan berhari-raya
bersama penguasa (dan mayoritas umat Islam) benar-benar tercipta suasana
persatuan dan kebersamaan umat. Sebaliknya ketika umat Islam berseberangan
dengan penguasanya, suasana perpecahan di tubuh umat pun demikian mencolok.
Yang demikian ini semakin menguatkan akan kewajiban bershaum Ramadhan dan
berhari-raya bersama penguasa (dan mayoritas umat Islam).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar