(Asy-Syaikh Abdullah al-Jaarullah)
LARANGAN
MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN:
Segala puji bagi
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa
pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka.
Dan ia telah
menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah
sebaik-baiknya
pakaian.
Saya bersaksi
tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada
sekutu baginya
miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap
makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan
beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah
diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan melakukannya. Semuga Shalawat
serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang
yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.
"Wahai kaum
muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta'ala.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah berfirman :
" Wahai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat
kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa
Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat." (QS Al A'raf -26)
Allah Subhanahu
wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan.
Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat.
Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka
pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan
pelengkap. Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :
Abu Umamah
pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji
bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna
menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata
: aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa
yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia
berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan
pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku
dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan
dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR
Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib ).
Ketika Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup
aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan
bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian
taqwa.
Yang dimaksud
pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan
membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang
dimaukan. Dan
siapa yang tidak
memakai pakaian taqwa, tidak ada manfaat pada pakaian yang melekat di tubuhnya.
Bila seseorang
tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian/ Maksudnya
: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu
Wa Ta'ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada
pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu
faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.
Wahai para hamba
Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat
Allah Subhanahu
wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian
itu memiliki
beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki
pakaian khusus
dalam segi jenis dan bentuk.
Wanita juga
memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai
pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki
yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki.(HR Bukhari, Abu Daud,
Turmudzi dan Nasa'i). Dan Nabi juga bersabda : "Semoga Allah Subhanahu wa
Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang
memakai pakaian wanita."( HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'I, Ibnu Majah, dan Ibnu
Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini
shahih menurut syarat Muslim).
Haram bagi pria
untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa
besar.
Isbal adalah
menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman :
"Dan
janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karena
sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong
lagi angkuh."( Luqman: 18 )
Dari Umar Radiyallahu
‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : "Siapa
yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan
melihatnya di hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu
umar juga, Nabi bersabda : "Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban.
Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat." ( HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan
Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).
Dari Abu
Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
"Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena
sombong". (Muttafaq 'alaihi)
Dalam riwayat
Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang
berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."
Rasullullah
Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
"Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat.
Tidak akan
dilihat (oleh Allah) dan dibersihkan (dari dosa) serta akan mendapatkan azab yang
pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan
orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim,
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Wahai para hamba
Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku
Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan
pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang
sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini
merupakan keharamanyang menjijikkan.
Dan merupakan
salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera
bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya
kepada sifat yang disyari'atkan.
Rasullullah
Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sarung
seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah
itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya
di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Dawud dengan sanad yang sahih)
Ada juga pihak
yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di
atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, -sebagaimana
yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan- . Dan ini juga
dilakukan oleh sebagian karyawan.
Kedua paha
adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiallahu ‘anhu,
ia
berkata : Rasullullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jangan
engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan
juga yang telah mati." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth
berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")
Semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui
hidayah
kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk
orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah
Subhanahu wa Ta’ala Ta'ala berfirman :
"Apa yang
diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya
bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al
Hasyr : 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar